Find Us On Social Media :

Angin Segar Pendidikan Indonesia di Tengah Pandemi, Kemendikbud Ristek Perbolehkan Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Tatap Muka Terbatas

Wali Kota Eri saat menjadi guru dalam simulasi sekolah tatap muka

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," paparnya.

5 kunci keberhasilan PTM terbatas

SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada Maret 2021 telah mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan yaitu:

Baca Juga: Ogah Tatap Muka Teddy Sampai Harta Lina Zubaedah yang Jadi Haknya Dikembalikan, Putri Delina Ungkap Kondisi Bintang Sekarang yang Diurus Omnya, Kemana Ayah Sambungnya?

Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Segera Daftar CASN 2021 Formasi PPPK Guru di Papua dan Papua Barat, Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Terbaru dari BKN