Find Us On Social Media :

Angin Segar Pendidikan Indonesia di Tengah Pandemi, Kemendikbud Ristek Perbolehkan Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Tatap Muka Terbatas

Wali Kota Eri saat menjadi guru dalam simulasi sekolah tatap muka

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol, terutama tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.

Baca Juga: Hot News! Bertahun-tahun Diam Dituding Rebut Anang Hermansyah dari Syahrini, Ashanty Akhirnya Bongkar Fakta Tak Terduga di Depan Kiki Saputri

Lalu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, di mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.(*)

Baca Juga: Sosok Grace Batubara, Istri Juliari Batubara yang Kini Jadi Sorotan, Begini Penampilannya yang Dinilai Anggun dan Elegan