Find Us On Social Media :

Angin Segar Pendidikan Indonesia di Tengah Pandemi, Kemendikbud Ristek Perbolehkan Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Tatap Muka Terbatas

Wali Kota Eri saat menjadi guru dalam simulasi sekolah tatap muka

Gridhot.ID - Kondisi pendidikan di Indonesia kini terganggu karena pandemi corona.

Pemerintah sudah hampir 2 tahun memberlakukan sekolah daring.

Akhirnya angin segar mulai terasa, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dikabarkan dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Baca Juga: Markas Persembunyian KKB Papua Digerebek, Pimpinan Fernando Worabai Bisa Rakit Bom Elpiji, TNI-Polri Tak Mau Kecolongan Hingga Antisipasi Serangan Jelang 17 Agustus

Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman yang mengacu pada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.

Namun, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 sudah bisa menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran bisa menggunakan opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri.

Selain itu, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Gusar dengan Gerakan Latihan Militer Gabungan AS - Korsel, Adik Kim Jong Un Naik Darah hingga Beri Ancaman Ini ke Penjuru Semenanjung Korea

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," paparnya.

5 kunci keberhasilan PTM terbatas

SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada Maret 2021 telah mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan yaitu:

Baca Juga: Ogah Tatap Muka Teddy Sampai Harta Lina Zubaedah yang Jadi Haknya Dikembalikan, Putri Delina Ungkap Kondisi Bintang Sekarang yang Diurus Omnya, Kemana Ayah Sambungnya?

Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Segera Daftar CASN 2021 Formasi PPPK Guru di Papua dan Papua Barat, Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Terbaru dari BKN

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol, terutama tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.

Baca Juga: Hot News! Bertahun-tahun Diam Dituding Rebut Anang Hermansyah dari Syahrini, Ashanty Akhirnya Bongkar Fakta Tak Terduga di Depan Kiki Saputri

Lalu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, di mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.(*)

Baca Juga: Sosok Grace Batubara, Istri Juliari Batubara yang Kini Jadi Sorotan, Begini Penampilannya yang Dinilai Anggun dan Elegan