Find Us On Social Media :

Jadi Ladang Bisnis Anyar di Tengah Program Vaksinasi, Pemerintah Soroti Menjamurnya Jasa Cetak Kartu Vaksin hingga Ungkap Fakta Ini

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

Lantas mengapa masyarakat diminta berhati-hati dengan adanya jasa percetakan kartu vaksin?

Dijelaskan oleh Veri bahwa sebagai konsumen, masyarakat mesti memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi.

Penggunaannya pun harus berdasarkan persetujuan.

Oleh karenanya, pemberian akses tautan yang memuat data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

Baca Juga: Tetep Nongol di TV Meski Puluhan Ribu Orang Sudah Tadatangani Petisi Boikot Ayu Ting Ting, Ternyata Ini Alasan Stasiun TV Masih Pertahankan Janda Enji di Panggung Hiburan

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.

Maraknya penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 terjadi usai muncul kebijakan tentang vaksinasi yang jadi syarat melakukan berbagai aktivitas publik.

Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Hal itu bertujuan agar mengetahui apakah pengunjung telah melakukan vaksinasi atau belum, sehingga pihak mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Hot News! Ruben Onsu Bongkar Kebohongan Ayu Ting Ting di TV, Hatinya Teriris Saat Sang Pedangdut Ungkapkan Hal Ini di Hadapannya