Find Us On Social Media :

Jadi Ladang Bisnis Anyar di Tengah Program Vaksinasi, Pemerintah Soroti Menjamurnya Jasa Cetak Kartu Vaksin hingga Ungkap Fakta Ini

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

Gridhot.ID - Vaksinasi covid-19 di Indonesia mulai merambah ke berbagai daerah.

Usai melakukan vaksinasi, masyarakat mendapatkan sertifikat vaksin.

Namun sayangnya, beberapa orang justru tidak menggunakan secara bijak sertifikat vaksin ini.

Baca Juga: Hot News! Baju Adatnya Dipakai Presiden Jokowi Saat Rapat Tahunan, Ini Perbedaan Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar

Maraknya jasa cetak kartu vaksin Covid-19 yang belakangan tengah jadi ladang bisnis anyar hingga mengkhawatirkan pemerintah.

Bukan tanpa alasan, sertifikat vaksin digaungkan bakal menjadi syarat jika hendak melakukan berbagai aktivitas di tempat umum hingga sebagai syarat perjalanan.

Dilansir dari Kompas.com, sertifikat vaksin menjadi penanda bahwa seseorang telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Sertifikat tersebut bisa diunduh secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Gantikan Muhyiddin Yassin, Ini Sosok Ismail Sabri, Sibuk Cari Dukungan Demi Pertahanan Pemerintah Perikatan Nasional di Malaysia

Memanfaatkan kebijakan tersebut, banyak oknum yang justru menjadikan jasa cetak sertifikat vaksin sebagai sumber mata pencaharian baru.

Namun apakah mencetak sertifikat vaksin melalui penyedia jasa aman 100 persen?

Melansir Sripoku.com, potensi adanya kebocoran data justru dikhawatirkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Perekonomiannya Jauh dari Sejahtera, Timor Leste Tetap Keukeuh Gunakan Dollar AS untuk Mata Uang, Ini Alasan Dibaliknya

Jasa percetakan memang diketahui menawarkan kemudahan bagi masyarakat guna memenuhi syarat perjalanan atau layanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono berujar bahwa seseorang yang hendak mencetak kartu vaksin melalui jasa penyedia diharuskan untuk memberi tautan guna membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

Tautan tersebut padahal memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga berbagai informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Hot News! Terlanjur Bikin Heboh Satu Indonesia, Henny Rahman Kini Bongkar Restu Zikri Daulay Sebelum Dirinya Dinikahi Alvin Faiz

Lantas mengapa masyarakat diminta berhati-hati dengan adanya jasa percetakan kartu vaksin?

Dijelaskan oleh Veri bahwa sebagai konsumen, masyarakat mesti memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi.

Penggunaannya pun harus berdasarkan persetujuan.

Oleh karenanya, pemberian akses tautan yang memuat data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

Baca Juga: Tetep Nongol di TV Meski Puluhan Ribu Orang Sudah Tadatangani Petisi Boikot Ayu Ting Ting, Ternyata Ini Alasan Stasiun TV Masih Pertahankan Janda Enji di Panggung Hiburan

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.

Maraknya penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 terjadi usai muncul kebijakan tentang vaksinasi yang jadi syarat melakukan berbagai aktivitas publik.

Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Hal itu bertujuan agar mengetahui apakah pengunjung telah melakukan vaksinasi atau belum, sehingga pihak mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Hot News! Ruben Onsu Bongkar Kebohongan Ayu Ting Ting di TV, Hatinya Teriris Saat Sang Pedangdut Ungkapkan Hal Ini di Hadapannya

Kemudian timbul lah inisiatif para pelaku usaha dengan menawarkan jasa cetak kartu vaksin.

Melihat tren jasa cetak kartu vaksin yang tengah booming, Veri meminta masyarakat sebagai konsumen dapat memperhatikan kelayakan dari penyedia jasa khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh produsen, maka konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Lama Jadi Polemik hingga Baru Sekarang Harganya Diturunkan, Berikut Alasan Presiden Jokowi Tetapkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450.000 – Rp 550.000

Kemendag pun telah memblokir perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace agar mencegah terjadinya kebocoran data.

Veri mengatakan hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ungkapnya.

Dikatakan Veri dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak kartu vaksin yang memiliki potensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Maka Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu artau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.(*)

Baca Juga: Pecinta K-Beauty Pasti Happy, Jina Kim, MUA Ternama Korea Selatan Boyong Produk BNB ke Indonesia, Catat Tanggal Peluncurannya