Find Us On Social Media :

Ujian CPNS 2021 Semakin Dekat, 2 Kartu Ini Wajib Dibawa Peserta Saat Tes SKD, Begini Cara Isi dan Cetaknya

Ilustrasi Tes CPNS

Gridhot.ID - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi pada 15 Agustus 2021 lalu.

Beberapa instansi yang sebelumnya menunda juga telah mengumumkan pada Jumat (20/8/2021). 

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sanggah Berakhir Hari Ini, Klik sscasn.bkn.go.id, Ini Info Terbaru Jadwal SKD CPNS dan PPPK 2021 dari BKN

Dengan keluarnya pengumuman hasil sanggah ini, seleksi CPNS dan PPPK akan memasuki tahap tes SKD.

Mengutip Tribunnews.com, pelamar yang lolos seleksi administasi saat ini sudah bisa mencetak kartu ujian.

Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.

Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Baca Juga: Hot News! Ditunggu-tunggu Kapan Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 Dilaksanakan, Berikut Info Resmi dari BKN, Peserta Wajib Tahu Hal Ini

Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Pelamar diharapkan membaca bagian "Perhatian" yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar.

Pelamar juga mesti selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal SKD ataupun lokasi ujian.

Perlu ditekankan, yang dibawa pelamar untuk ikut tes SKD adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.

Baca Juga: Hot News! Instansi Ini Wajibkan Peserta Tes SKD CPNS 2021 Swab Antigen, Berikut Tata Tertib dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Kartu Deklarasi Sehat

Selain kartu ujian, kartu yang juga wajib dibawa saat pelaksanaan tes SKD yakni kartu deklarasi sehat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya menyampaikan, deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Kewajiban pelamar mengisi formulis Deklarasi Sehat ini merupakan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kemenkes dan BNPB).

Baca Juga: Persyaratan Baru Tes SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Isi Deklarasi Sehat dan Jawab Belasan Pertanyaan Ini, Simak Panduannya

Sebelum mengikuti seleksi, setiap peserta wajib mengisi form Deklarasi Sehat yang terdapat dalam portal https://sscasn.bkn.go.id.

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Formulir Deklarasi Sehat wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: Bukan Soal Tahun Lalu! Ini Bocoran Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Ingat Kelulusan Tidak Lagi Berdasarkan Ranking

Berikut cara cetak Kartu Ujian SKD CASN

1. Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Masukkan NIK dan Password

3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian

4. Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021

5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021

Baca Juga: Aturan Baru Tes CPNS 2021, Diimbau Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian, BKN Jelaskan Nasib Peserta yang Positif Covid-19

Form Deklarasi Sehat

1. Di bawah tombol cetak kartu ujian, akan ditampilkan form deklarasi sehat

2. Pelamar harus mengisi form tersebut

3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk pencetakan kartu deklarasi sehat

4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu deklarasi sehat

Baca Juga: Bukan Soal Tahun Lalu! Ini Bocoran Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Ingat Kelulusan Tidak Lagi Berdasarkan Ranking

Jadwal Tes SKD

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB.

Izin tersebut karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi dan mengharuskan untuk mengurangi potensi kerumunan.

"PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok)," tutur Mohammad Ridwan dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanan CAT, Rabu (18/8/2021), dilansir laman BKN.

Jika sudah mendapat izin, rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan diawali dengan SKD CPNS.

Setelah itu, akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.

"Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

Baca Juga: Materi Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2021 Ada Perubahan, Tidak Seperti Tahun 2019, Ini Bocoran Soal TWK, TIU dan TKP yang Bakal Diujikan

Target Selesai 15 Desember 2021

Sementara itu, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan, rangkaian seleksi CASN 2021 mulai dari SKD dan SKB CPNS hingga Seleksi PPPK Guru dan non-Guru bisa rampung paling lambat 15 Desember 2021.

Meski begitu, menurutnya pada pelaksanaanya nanti juga akan melihat tren kondisi pandemi yang saat ini terjadi.

Ia juga menyadari, pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK akan memengaruhi jumlah sesi pelaksanaan CAT di Titik Lokasi (Tilok) Ujian.

Baca Juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Perhatikan Bobot Nilai Tes SKD untuk Lolos Passing Grade

Guna mencegah kerumunan, jumlah sesi yang semula dalam keadaan normal bisa sampai 5 sesi, akan dikurangi menjadi 3 sesi per harinya.

"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan tiga sesi per hari dari jumlah normal lima sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," jelas Bima.

Ia mengingatkan, panitia seleksi yang ditugaskan agar memastikan setiap Tilok memenuhi standar protokol kesehatan, dan juga berkonlosidasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

(*)