Gridhot.ID -Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diwajibkan menjalani tes Swab Antigen sebelum mengikuti ujian.
Mnegutip Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman itu, disebutkan pula sejumlah tata tertib selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.
"Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes," demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.
Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta tersebut wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.
Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli KTP/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas verifikator) pada saat registrasi.
Selanjutnya, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya.
Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.
Kemudian, peserta wajib melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai.