Peserta juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.
Lalu, peserta wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.
Lebih lanjut, peserta diminta menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.
Peserta juga harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:
- Semua bentuk buku dan catatan lainnya
- Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun
- Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil)
- Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya
- Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan
Jika sudah demikian, peserta wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.
Peserta kemudian mengoperasikan perangkat komputer setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).
Setelah itu, peserta mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan. Terakhir, peserta bisa meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.
Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:
- Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian
- Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian
- Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta
- Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian
- Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya
- Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Memasang perangkat apapun pada komputer CAT
- Mencoret/mengotori layar komputer