6 Syarat Tes CPNS 2021 Terbaru, Peserta SKD yang Langgar Tata Tertib Ini Bisa Dinyatakan Gugur, Simak Aturannya
Candra Mega Sari
Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:13 WIB
- Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi
Baca Juga: Persyaratan Baru Tes SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Isi Deklarasi Sehat dan Jawab Belasan Pertanyaan Ini, Simak Panduannya
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api/tajam atau sejenisnya, dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
Baca Juga: Mau Latihan Ujian SKD? Ini Link dan Cara Ikuti Tryout Tes CPNS Resmi dan Gratis, Kuota Hanya 2.500 Pendaftar per Hari