Find Us On Social Media :

Dulu Ketuanya Kena Masalah Gara-gara Sewa Helikopter Mewah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kini Diadili Setelah Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Kasusnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Sedangkan yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya dan selaku pimpinan KPK Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi justru melakukan sebaliknya.

Baca Juga: Dulu Kesandung Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Ustaz Yusuf Mansur Kini Kena Somasi dan Bakal Urusan dengan Hukum Lagi, Tabungan Ini Jadi Masalah

Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

(*)