Find Us On Social Media :

Setoran Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI Ditolak Polisi, Berikut Tanggapan Kombes Yusri Yunus

Bercanda menjadi alasan terduga pelaku pelecehan di KPI

Gridhot.ID - Kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI semakin panjang.

Pasalnya, terduga pelaku pelecehan seksual pegawai KPI berencana melaporkan balik korban ke pihak kepolisian.

Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com, Denny Hariatna, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, yakni EO dan RT datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Ada yang Capai Rp 2,6 Triliun, Intip Daftar Utang 3 Anak Soeharto ke Negara yang Benilai Fantastis, Jadi Incaran Sri Mulyani!

Tujuan kedatangannya adalah untuk melaporkan balik korban MS.

"Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pascarilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully," kata Denny.

Denny melaporkan korban pelecehan seksual tersebut dengan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan tiga pasal, yakni 310 KUHP, 311 KUHP.

Akan tetapi, saat ditanya soal kelanjutan laporan tersebut, Denny mengatakan bahwa pihak polisi belum menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Diam-diam Perhatikan Ayu Ting Ting, Sahrul Gunawan Ditodong Netizen untuk Lamar Ibunda Bilqis, Hal Ini yang Jadi Dalangnya

Kata Denny, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi dan konsultasi.

Dengan kata lain, pihak kepolisian menolak laporan tersebut.

"Kami minta diproses, memang laporan sedang dianalisis, masih ada proses tambahan, kami berkoordinasi dengan petugas yang ada di sini," ucap Denny.

Dilansir dari TribunJateng, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menolak laporan EO dan RT lantaran keduanya masih berproses hukum dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menjeratnya.

Baca Juga: Darah Diambil Semua Tubuh Dianalisa, Chandra Liow Terdeteksi Hampir Meninggal Saat Kritis Gara-gara Covid-19, Sang Dokter Sampai Lempar Kata Memilukan Ini ke Keluarga

Untuk itu, pihaknya akan terlebih dahulu menyidik kasus yang tengah berjalan itu.

"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporan lainnya. Saya laporkan pencemaran nama baik, boleh enggak? Ini kan belum selesai masalah yang satu," kata Yusri, Jumat (9/9/2021).

Yusri beralasan, kasus menjerat EO dan RT harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: 'Saya Bikinkan Memo', Terang-terangan Tantang Kaesang Tukar Nasib, Netizen Pengangguran Ini Justru Ciut Nyali Saat Tahu Jawaban Anak Jokowi

Apabila hasil penyelidikan terhadap keduanya terbukti tidak melakukan pidana, polisi baru bisa menerima laporan baru seperti yang dilayangkan.

"Jadi yang pertama dulu kita selesaikan. Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" jelas Yusri.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI terungkap setelah korban MS menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang ke-72 Tanpa Kehadiran Sang Istri Disisinya, SBY Dapat Hadiah Spesial Ini dari Aliya Rajasa dan Cucu-cucunya

Dikutip dari Kompas.tv, dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.

Dalam pengakuannya, MS mengatakan sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak digubris.

Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI pun langsung mengambil langkah dengan membentuk tim investigasi internal.

Tim tersebut mereka bentuk untuk menyelidiki kasus kekerasan seksual yang diakui MS terjadi padanya.(*)

Baca Juga: Dentingan Alat Makan Jadi Backsound, Rekaman Suara Nindy Ayunda Ghibahin Olla Ramlan Akhirnya Bocor, Aufar Hutapea Disebut-sebut Lakukan Hal Gila Ini