Find Us On Social Media :

Haters Melawan Laporkan Ayah Rozak dan Umi Kalsum Pakai 4 Pasal, Ayu Ting Ting Bereaksi Seperti Ini Pasca Orang Tuanya Terancam Hukuman Berat

Ayu Ting Ting mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2021).

"Yang kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," pungkas Bambang.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu ayah Rozak dan Umi Kalsum mendatangi rumah KD di Bojonegoro. 

Namun, orang tua Ayu saat itu tak berhasil menemui KD. Mereka hanya bertemu dengan orang tua KD.

Baca Juga: Sudah Siapkan Banyak Hal Istimewa untuk Putrinya, Enji Baskoro Simpan Ketakutan Mendalam dari Sikap Ayu Ting Ting, Ogah Hal Ini Terulang Lagi

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

Menurutnya, ayah Rozak dan Umi Kalsum salah sasaran sebab yang dilabrak malah orang tua KD alih-alih KD.

"Bahkan di sana (orang tua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orang tua Ayu)," kata Bambang.

(*)