Find Us On Social Media :

Haters Melawan Laporkan Ayah Rozak dan Umi Kalsum Pakai 4 Pasal, Ayu Ting Ting Bereaksi Seperti Ini Pasca Orang Tuanya Terancam Hukuman Berat

Ayu Ting Ting mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2021).

Gridhot.ID - Aksi orang tua Ayu Ting Ting menyantroni rumah haters Kartika Damayanti (KD), menjadi boomerang.

Setelah dilaporkan Ayu Ting Ting, kini pihak keluarga KD melaporkan balik Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Mengutip Kompas.com, orang tua KD bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio menyambangi Polres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Malang Nasib Ayah Rozak dan Umi Kalsum Dipolisikan Haters, Terkuak Niat Asli Pihak KD Laporkan Orang Tua Ayu Ting Ting: Kita Sadar Hukum

Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan soal dugaan pengancaman yang dilakukan kedua orang tua Ayu.

Tak tanggung-tanggung, haters Ayu melaporkan ayah Rozak dan Umi Kalsum dengan 4 pasal hukum.

Menanggapi laporan haters tersebut, pihak Ayu Ting Ting memberikan respon.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, Ayu tampak lesu usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi terkait laporannya soal haters.

Baca Juga: Membebani! Keluarga Ayu Ting Ting Disebut Bikin Pria Mundur, Calon Mantu Dituntut Umi Kalsum Biayai Seluruh Keluarga: Terutama Ibu dan Ayah

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ayu santai kala orang tuanya dilaporkan balik haters.

"Hak setiap warga negara jika dia merasa ada perbuatan yang melanggar hukum untuk membuat laporan. Hanya saja kita lihat terkait masalah apa," ujar Minola mewakili Ayu.

Dituduh memberikan ancaman kepada orang tua KD, pihak Ayu membantahnya.

Menurut Minola, wajar jika orang tua Ayu kesal saat bertandang ke rumah haters anaknya.

Baca Juga: Instagram Diblokir Ivan Gunawan, Syifa Kini Disindir Setelah Lantang Sebut Igun Tak Cocok Jadi Suami Ayu Ting Ting: Daripada Lu Minta-Minta!

"Tidak ada akibat tanpa sebab. Kehadiran orangtua Ayu di sana itu kan karena ada penyebabnya. Ini yang perlu dipahami. Semua orangtua pasti tidak tahan kalau anaknya, cucunya dihina secara terus menerus. Manusia juga ada batas sabarnya," pungkas Minola.

Lagi pula diakui Minola, kedatangan orang tua Ayu dibersamai dengan anggota kepolisian. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi kekerasan.

"Kedatangan ke sana kan juga disertai dengan aparat penegak hukum. Itu menunjukkan kita tidak ingin anarkis dan sesuai aturan hukum," ungkap Minola.

Lebih lanjut, Minola mengungkap kembali tujuan awal orang tua Ayu mendatangi rumah haters.

Baca Juga: Celetukan Kru TV Bikin Ayu Ting Ting Emosi, Anak Ayah Rozak Langsung Bongkar Kebenaran yang Selama Ini Ditutupi, Ada Apa?

"Kita niatnya ke sana kan ingin mengklarifikasi, kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan, fitnah kepada Ayu dan Bilqis? Ini tujuannya. Kalau memang tidak ketemu dengan orang yang bersangkutan, ya wajar saja sebagai orang yang tertekan ada sedikit omongan yang tegas," akui Minola.

Berkaca pada hal itu, Minola meminta agar pihak haters jangan membolak-balikkan fakta.

Sebab menurut Minola, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Ayu Ting Ting.

"Korban yang sesungguhnya adalah Ayu. Jangan dialihkan ada korban yang lain," pungkas Minola.

Baca Juga: Siap-siap Diseret Balik ke Indonesia, Haters Ayu Ting Ting Resmi Dipolisikan, Anak Ayah Rozak Habis Kesabaran: Saya Juga Manusia Biasa

"Saya lakuin ini untuk masa depan Bilqis. Jejak digital itu kan enggak bisa dihapus," ujar Ayu menambahkan.

Sementara, Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum orang tua KD buka suara terkait aduan ke polisi.

"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang.

Tak main-main, pihak orang tua KD mengadukan ayah Rozak dan Umi Kalsum dengan 4 pasal sekaligus.

Baca Juga: Terekam Kamera, Presenter Kondang Ini Nyatakan Perasaannya ke Ayu Ting Ting, Tapi Tak Bisa Menjalin Hubungan: Kayak Ada Benteng

"Yang kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," pungkas Bambang.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu ayah Rozak dan Umi Kalsum mendatangi rumah KD di Bojonegoro. 

Namun, orang tua Ayu saat itu tak berhasil menemui KD. Mereka hanya bertemu dengan orang tua KD.

Baca Juga: Sudah Siapkan Banyak Hal Istimewa untuk Putrinya, Enji Baskoro Simpan Ketakutan Mendalam dari Sikap Ayu Ting Ting, Ogah Hal Ini Terulang Lagi

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

Menurutnya, ayah Rozak dan Umi Kalsum salah sasaran sebab yang dilabrak malah orang tua KD alih-alih KD.

"Bahkan di sana (orang tua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orang tua Ayu)," kata Bambang.

(*)