Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki ruang penyimpanan terbatas pada handphone (HP), tetap bisa mengakses PeduliLindungi tanpa perlu mengunduh aplikasi baru.
Kemenkes menjangkau beberapa aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat, mulai dari aplikasi ojek online, bioskop, hingga platform transaksi.
"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujar Chief Digital Transformation Office Setiaji melansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, pengguna aplikasi PeduliLindungi masih di bawah 1 juta pada awal Juli 2021 lalu.
Lalu kemudian saat aplikasi tersebut dijadikan sebagai syarat skrining, terdapat peningkatan akses mendekati 9 juta pengguna.
Syarat skrining juga menyebabkan aplikasi ini telah diunduh sebanyak 48 juta kali.
Namun begitu, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala ketika harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.