Find Us On Social Media :

Tergiur Janji Manis Lolos OTT KPK, Anggota DPR Ini Dikibuli Wanita yang Ngaku-ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Rp 4 Miliar Melayang Demi Ritual Tolak Bala

Ilustrasi sosok Nyi Roro Kidul.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan kepada terdakwa Siska Sari W Maulidhina," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Hal yang memberatkan adalah Siska Sari W Maulidhina tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Siska Sari W Maulidhina merugikan korban Rudi sebesar Rp 4 miliar, dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Gondol Uang Rp 2 Miliar, Ini Modus Mahasiswi di Balikpapan Bikin Korbannya Tergiur Investasi Bodong, Berani Catut BUMN Ini dalam Aksinya

"Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina menuturkan Siska Sari W Maulidhina sering bercerita kepada Rudi Hartono Bangun bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib.

Baca Juga: Gurunya Sendiri Ditipu Pakai Modus CPNS, Anak Nia Daniaty Diharap Bisa Tanggung Jawab, Agustin Ungkap Kronologi

Saat komunikasi pada Februari 2017, Siska menyebut Rudi menjadi target OTT KPK.

"Kesalahannya saya apa? Coba bacakan kalau jin itu bisa melihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.