Pertama ; Mendesak kepada KUA Kabupaten Bursel agar dapat menjaga, melindungi, serta memproses hak-hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum-oknum dan unsur-unsur yang terindikasi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hak mereka yang sekaligus sebagai pelajar di pendidikan dasar sembilan tahun.
Kedua; mereka berharap kepada KUA Bursel agar dapat memanggil dan menegur serta memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai kepada ASN atau siapapun yang terlibat dalam praktek penikahan anak dibawah umur yang terjadi kepada teman dan murid mereka.
Ketiga; Mereka berharap KUA Bursel dapat memfasilitasi dan membantu mereka untuk menyuarakan sekaligus memerintahkan kepada lembaga atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) agar segera menindaklanjuti surat pengaduan para guru dan siswa pada tanggal 01 Oktober 2021.
Keempat: Mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum antara lain:
Undang - undang perkimpoian dan Peraturan Menteri agama.
Pernyataan mereka ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMP 01 Negeri Namrole, Noho Lesilawang dan diserahkan kepada KUA serta Pemda Bursel.
Diketahui, setelah pernikahan digelar pada 28 September 2021 lalu, siswa NK sudah tidak pernah masuk sekolah lagi.
Bahkan alasan tidak masuk sekolah ini pun tidak diberitahukan oleh pihak keluarga kepada kepsek maupun para guru. (*)