Gridhot.ID - Pengumuman kelolosan guru honorer menjadi PPPK Tahap I diumumkan, Jumat (8/10/2021).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem mengumumkan hal tersebut di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Mengutip Kompas.com, pada seleksi Tahap I ada 173.329 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.
Dengan pengangkatan menjadi PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014, guru dengan status PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga PPPK Guru juga memiliki sejumlah hak seperti gaji dan tunjangan yang diatur dalam Undang-undang.
Seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru.
Melansir Tribunnews.com, berikut rincian gaji, tunjangan dan hak yang akan diperoleh PPPK Guru.