Find Us On Social Media :

Tak Kalah dari PNS, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Golongan I Hingga XVII Menggiurkan, Minimal Kantongi Rp 1,7 Juta, Berikut Daftarnya

Ilustrasi gaji PPPK Guru

Gridhot.ID - Pengumuman kelolosan guru honorer menjadi PPPK Tahap I diumumkan, Jumat (8/10/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem mengumumkan hal tersebut di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Mengutip Kompas.com, pada seleksi Tahap I ada 173.329 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.

Dengan pengangkatan menjadi PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Lulusan SD SMP Bisa Kantongi Rp 2,6 Juta, Ini Daftar Gaji PNS Terbaru 2021 Golongan I-IV dan Tunjangannya, Nominalnya Fantastis!

Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014, guru dengan status PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Sehingga PPPK Guru juga memiliki sejumlah hak seperti gaji dan tunjangan yang diatur dalam Undang-undang.

Seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru.

Melansir Tribunnews.com, berikut rincian gaji, tunjangan dan hak yang akan diperoleh PPPK Guru.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Terus Cair, Begini Cara Mengeceknya, Bisa Lewat WhatsApp atau Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan