Find Us On Social Media :

Lanjutkan Instruksi Presiden Soal Kebijakan Mobilitas Saat Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Ketok Palu Soal Larangan Mudik pada Libur Akhir Tahun, Berikut Penjelasannya

Antrian penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang masih mengular pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).

Kemudian transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR test dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

Dengan demikian, nantinya diharapkan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan.

"Terutama dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.

Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun adalah dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Lulus Sekolah, Abidzar Al Ghifari Semakin Getol Cari Nafkah untuk Umi Pipik dan Adik-adiknya, Putra Uje Rela Lakoni Pekerjaan Ini demi Mencari Rezeki

Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia.

Dengan demikian, kebijakan tersebut harus disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar mereka lebih memaklumi.(*)

Baca Juga: Nyaris Tak Terekspos Media Setelah Ayahnya Meninggal, Putri Semata Wayang Kasino Warkop DKI Pilih Buka Usaha Kuliner Ketimbang Terjun ke Dunia Hiburan, Hasilnya Tak Sembarangan