Find Us On Social Media :

Lanjutkan Instruksi Presiden Soal Kebijakan Mobilitas Saat Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Ketok Palu Soal Larangan Mudik pada Libur Akhir Tahun, Berikut Penjelasannya

Antrian penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang masih mengular pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).

Gridhot.ID - Penekanan jumlah penyebaran infeksi Covid-19 terus dilakukan pemerintah.

Seiring dengan berjalannya vaksinasi, pemerintah juga terus melakukan upaya dengan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo kembali memberikan instruksi baru untuk mencegah penyebaran covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengelola dan mengatur libur Natal dan tahun baru (Nataru) yang berpotensi menimbulkan peningkatan kerumunan dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Istri Kasino Warkop DKI Bikin Heboh Penggemar, Paras Cantiknya Banyak Dipuji, Begini Penampilannya di Hari Pernikahan dengan Sang Komedian

Presiden mengingatkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur Nataru menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang tidak kecil.

Instruksi ini pun dilanjutkan dengan imbauan supaya masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian apabila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo Dikabarkan Dekat dengan Evan Sanders, Rekaman Ini Jadi Bukti Kemesraan Keduanya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak bepergian atau pulang kampung tersebut pun diperlukan.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dikutip dari siaran pers, Rabu(27/10/2021).

Muhadjir mengatakan, pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

Baca Juga: Diejek Kasino dan Indro Saat Ditunggangi Dono Warkop DKI, Siapa Sangka Mobil Merah di Film 'Maju Kena Mundur Kena' Ternyata Buatan Amerika, Segini Harganya yang Bikin Geleng Kepala

Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.

Namun, apabila ada masyarakat yang terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, maka perlu ada pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Contohnya, untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, BKN Sudah Ditetapkan Jadwal, Berikut Soal-soal SKB di Pemerintah Provinsi yang Bisa Dipelajari

Kemudian transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR test dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

Dengan demikian, nantinya diharapkan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan.

"Terutama dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.

Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun adalah dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Lulus Sekolah, Abidzar Al Ghifari Semakin Getol Cari Nafkah untuk Umi Pipik dan Adik-adiknya, Putra Uje Rela Lakoni Pekerjaan Ini demi Mencari Rezeki

Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia.

Dengan demikian, kebijakan tersebut harus disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar mereka lebih memaklumi.(*)

Baca Juga: Nyaris Tak Terekspos Media Setelah Ayahnya Meninggal, Putri Semata Wayang Kasino Warkop DKI Pilih Buka Usaha Kuliner Ketimbang Terjun ke Dunia Hiburan, Hasilnya Tak Sembarangan