Find Us On Social Media :

Nia Daniaty Dijadikan Jaminan, Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak, Polisi Beberkan 3 Alasannya

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," ujarnya melanjutkan.

Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS. Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Suami Olivia Nathania Harusnya Ikut Ditahan, Farhat Abbas Percaya Rafly N Tilaar Juga Menikmati Uang Hasil Penipuan: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," papar Tubagus Ade.

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Juntrungan Uang Penggelapan Rp 9,7 Miliar Olivia Nathania Dibongkar Farhat Abbas, Sang Pengacara Blak-blakan Ungkap Fakta Ini Hingga Singgung Soal Dana Pernikahan Mewah Anak Tirinya

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(*)