Find Us On Social Media :

Digunakan untuk Ganti Protokol PPKM Level 3, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Pelaksanaan Nataru, Simak Poin-poinnya

PPKM level 3 dikabarkan batal, Mendagri Tito Karnvian jelaskan hal ini.

Untuk syarat-syarat lainnya yakni:

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Gereja, tempat perbelanjaan, maupun tempat wisata lokal.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Potongan Jasadnya Ditemukan Tak Lengkap di dalam Lemari Es, Seleb TikTok Ini Mati Tragis, Pelakunya Diringkus Berkat Tunjukkan Gelagat Begini

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall maka sebaiknya juga dilakukan sesuai peraturan baru yang ditetapkan diantaranya:

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hengky Kurniawan Berduka, Sang Aktor Tak Percaya Rekan yang Baru Kemarin Ditemuinya Meninggal Dunia