Find Us On Social Media :

Ibadah Natal Tetap Bisa Dijalankan, Menag Yaqut Cholil Terbitkan Surat Edaran Protokolnya: Tak Boleh Lebih dari 50 Persen Kapasitas Ruangan

Menindaklanjuti PPKM Level 3, Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

Gridhot.ID - Saudara-saudara umat Kristiani di bulan Desember ini akan merayakan Natal.

Namun, seperti pada tahun sebelumnya, perayaan Natal pada tahun ini masih harus dengan protokol kesehatan.

Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum tuntas.

Demi memperlancar ibadah Natal umat Kristiani, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

Baca Juga: Mental Komika yang Pernah Roasting Anies Baswedan Terguncang Gegara Gagal Nikah 2 Kali, Denny Sumargo Merasa Berkaca: Seperti Saya Dulu

Dilansir dari Kompas.com, Dalam SE tersebut, Yaqut meminta kegiatan umat yang melaksanakan ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," dikutip dari SE yang diterima Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dibatasi paling lama pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Syuting Bareng Denny Cagur, Pesinetron Ini Tiba-tiba Pingsan hingga Dinyatakan Meninggal Dunia, Kerabat Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Surat edaran ditandatangani Yaqut pada 12 Desember 2021 sebagai tindak lanjut dari pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih mengutamakan persekutuan di tengah keluarga.

Kemudian, ia meminta masyarakat sebisa mungkin melaksanakan ibadah Natal di ruang terbuka.

Jika dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Baca Juga: Seminggu Total 3 Artis Terciduk, Artis RN Susul Jeff Smith Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Keterangan Polisi

Yaqut mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.

Aturan Menteri Agama ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021," kata Yaqut, dikutip dari siaran pers, Selasa.(*)

Baca Juga: Rizky Nazar Ternyata Artis Berinisial RN yang Diciduk Karena Narkoba, Segini Ganja yang Disita Polisi Sebagai Barang Buktinya