Gridhot.ID-Wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta per bulan ramai diperbincangkan di awal tahun 2022.
Pasalnya, rencana peningkatan gaji PNS minimal Rp 9 juta sempat batalterealisasi pada 2021 lalu.
Lantas bagaimana dengan wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta di tahun 2022 ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru PNS.
Dikutip GridFame.id dari CNBC Indonesia, Menpan RB belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas," ujarnya.
Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta menyeruak mulai tahun 2020 saat Menpan RB menggulirkan hal ini.
Namun, agenda ini harus dibatalkan Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak pandemi.
Diketahui, gaji pokok PNS dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
MelansirKompas.com, berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusanS1hingga S3)
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)