Find Us On Social Media :

Manipulasi Data Bahan Bakar, Kronologi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Dibongkar Habis-habisan, Pengadaan Pesawat Bikin Tekor Negara

Dugaan korupsi Garuda Indonesia mulai diusut habis-habisan

Gridhot.ID - Menteri BUMN Erick Thohir memang mengungkapkan hal mengejutkan di awal tahun.

Dikutip Gridhot dariKompas.com, Erick Thohir diketahui melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia.

Kini Kejaksaan Agung membeberkan modus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 pada 15 November 2021.

Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga kini.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini, dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Leonard, Selasa (11/1/2022).

Leonard menjelaskan, dugaan korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.

Baca Juga: Dulu Ngaku Tak Bisa Kupas Salak, Nia Ramadhani Ternyata Bisa Rakit Sendiri Alat Isap Sabu-sabu, Tabiat Istri Ardi Bakrie Dibongkar Sosok Ini

Ia menuturkan, proses itu semula dilakukan oleh Garuda Indonesia memakai skema pembelian (financial lease) dan penyewaan (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

"Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut menggunakan lessor agreement."

"Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor, dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," jelas Leonard.

Garuda Indonesia juga membentuk tim pengadaan yang melibatkan personel dari beberapa direktorat dalam bisnis pengadaan pesawat tersebut.

Tim tersebut seharusnya melakukan pengkajian terkait pengadaan yang dilakukan.

Menurut Leonard, naskah yang disusun nantinya akan mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas. Anggaran tersebut harus seirama dengan perencanaan armada.

"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Leonard.

Leonard menjelaskan, RJPP juga telah merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.

Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Baca Juga: Istri Sampai Anak Terakhir Jadi Konten, Raffi Ahmad Kena Roasting Menohok Kiky Saputri, Sang Komedian: Sekaya-kayanya Aa, Tetep Kalah Sama Tukang Pisang

Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," beber Leonard.

Proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak lessor.

(*)