Find Us On Social Media :

Saldo Puluhan Miliar Lenyap Seketika, Indra Kenz Akan Hidup Sengsara di Penjara, 4 Rekening Diblokir, Rumah Mewah di Medan Bakal Disita

Indra Kenz tersangka kasus Binomo

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.

Polisi mengatakan aset-aset Indra disita sebagai pemulihan kerugian para korban yang mencapai Rp 3,8 niliar.

Dalam kasus ini, Indra dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara.

Ia diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Dibelikan Mobil Mewah Seharga Rp 9 Miliar, Ini Potret Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz, Dulu Dijatah Uang Jajan Bagaimana Nasibnya Usai Pacar Ditahan?

Indra dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Mengutip Kompas.com, polisi memastikan bakal mengungkap pengelola dari aplikasi berkedok trading binary option itu.

Whisnu menyebut hingga saat ini Indra masih menutupi identitas para pengelola aplikasi Binomo, namun ia akan mengungkap itu.

"Kalau saya lihat (server) luar negeri, tapi pemainnya masih di sini juga sih Indonesia juga. Tunggu waktu lah kita akan ungkap itu," tuturnya.

Baca Juga: Penghasilannya per Bulan Bermiliar-miliar, Indra Kenz Kini Terancam Jatuh Miskin Setelah Jadi Tersangka, Ini Daftar Aset Kekayaannya yang Akan Disita

(*)