Find Us On Social Media :

Saldo Puluhan Miliar Lenyap Seketika, Indra Kenz Akan Hidup Sengsara di Penjara, 4 Rekening Diblokir, Rumah Mewah di Medan Bakal Disita

Indra Kenz tersangka kasus Binomo

Gridhot.ID - Empat rekening tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz telah diblokir Bareskrim Polri. 

Mengutip Kompas TV, selain memblokir rekening Indra Kenz, polisi juga akan mengusut aliran dana kepada orang terdekatnya.

Adapun Indra merupakan afiliator aplikasi Binomo yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan binary option atau judi online.

"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).

Pemblokiran 4 rekening Indra dilakukan dengan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan 4 rekening Indra yang telah diblokir berisi sejumlah uang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," lanjutnya.

Selain 4 rekening diblokir, polisi juga akan menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Dulu Sesumbar Tuhan Bingung Rampas Hartanya, Indra Kenz Kini Tak Mau Jatuh Miskin dan Dipenjara Sendirian, Minta Polisi Usut Affiliator Binomo Lainnya

Rumah Indra itu diduga hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.

Namun, Whisnu mengatakan pihaknya terlebih dulu memerlukan izin penetapan pengadilan sebelum menyita rumah Indra.

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.

Polisi mengatakan aset-aset Indra disita sebagai pemulihan kerugian para korban yang mencapai Rp 3,8 niliar.

Dalam kasus ini, Indra dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara.

Ia diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Dibelikan Mobil Mewah Seharga Rp 9 Miliar, Ini Potret Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz, Dulu Dijatah Uang Jajan Bagaimana Nasibnya Usai Pacar Ditahan?

Indra dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Mengutip Kompas.com, polisi memastikan bakal mengungkap pengelola dari aplikasi berkedok trading binary option itu.

Whisnu menyebut hingga saat ini Indra masih menutupi identitas para pengelola aplikasi Binomo, namun ia akan mengungkap itu.

"Kalau saya lihat (server) luar negeri, tapi pemainnya masih di sini juga sih Indonesia juga. Tunggu waktu lah kita akan ungkap itu," tuturnya.

Baca Juga: Penghasilannya per Bulan Bermiliar-miliar, Indra Kenz Kini Terancam Jatuh Miskin Setelah Jadi Tersangka, Ini Daftar Aset Kekayaannya yang Akan Disita

(*)