Find Us On Social Media :

Ngaku Tak Pernah Takut Dihukum, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Menyesal Sudah Aniaya M Kece: Sebagai Prajurit Bhayangkara

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa Napoleon Bonaparte lakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece bersama eks anggota FPI

GridHot.ID - Sidang kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece hingga mengakibatkan luka-luka akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Diwartakan Tribun-bali.com sebelumnya, dalam Napoleon disebut juga melumuri wajah dan tubuh M Kece dengan kotoran manusia.

Aksi itu diduga dilakukan sendiri oleh jenderal dua bintang itu.

Demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, dilansir dari Sripoku.com, terdakwa penganiaya Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Jenderal bintang dua.

Mantan Kapolres OKU tersebut hadir mengenakan kemeja batik hijau, celana panjang hitam serta sepatu kulit warna cokelat.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri tersebut sempat membuat pernyataan di hadapan majelis sebelum jaksa membacakan dakwaan.

Baca Juga: Wajahnya Dihajar hingga Babak Belur, Tubuh Muhammad Kece Disebut Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

"Dari tadi, dari kemarin minggu lalu, saya sudah mengetahui permasalahan yang mengganjal."

"Tapi sebagai penegak hukum, saya masih perwira aktif Polri, jiwa merah putih sebagai penegak hukum, patuh pada hukum masih bergelora di dalam diri saya," kata Napoleon.

Jenderal bintang dua ini mengaku selalu menghormati proses hukum, dan tak akan melarikan diri dari perkara yang membuat dirinya tersandung.

Ia menegaskan akan bertanggung jawab atas apa perbuatannya yang ia lakukan.

"Intinya saya dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalahan ini, bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, apa pun risikonya saya siap, karena memang ada argumentasinya dan dalil-dalil kuat sebagai umat beragama," beber Napoleon.

Sebagai anggota aktif Polri, Napoleon mengaku tidak takut dihukum dan tak pernah menyesali perbuatannya terhadap M Kece.

"Yang mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum, saya sekarang sudah menjalani hukum (sebagai koruptor), dan tidak pernah takut, apalagi menyesal dengan ini, karena itu demi akidah saya," papar Napoleon.

Mendengar itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta Napoleon mencukupkan pernyataannya dan langsung memerintahkan jaksa membacakan surat dakwan.

Sebab, kata majelis hakim, seluruh pernyataan Napoleon harus dibuktikan di persidangan.

"Nanti saudara, itu bisa di tahap pembuktian ya" ucap hakim ketua Djuyamto. (*)