GridHot.ID - Kasus rednotice Djoko Tjandra yang menyeret Irjen Napoleon Bonaparte telah mencapai sidang putusan hakim.
Melansir Antaranews, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon.
Hal tersebut karena mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
Atas vonis tersebut, Napoleon pun langsung mengajukan banding.
Dilansir dari Tribunnews.com, setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon malah melakukan aksi goyang Tiktok.
Mulanya dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) sore, Napoleon tegas menyatakan banding.
Usai majelis hakim menutup sidang dan keluar ruangan, Napoleon beranjak dari kursi panas terdakwa di bagian tengah dan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.
Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya. Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba - tiba sedikit bercanda apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok
Source | : | Tribunnews.com,Antaranews |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar