Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hakim Baru Ketok Palu Jatuhkan Vonis Padanya, Jenderal Napoleon Beraksi Kepalkan Tangan dan Menggoyang Pinggulnya, Eks Kadivhubinter: Apa Perlu Saya Goyang TikTok?

Desy Kurniasari - Kamis, 11 Maret 2021 | 19:13
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Setelah menyudahi aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan.

Baca Juga: Irjen Napoleon Tertawa Saat Disinggung Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Eks Kadivhubinter: Anda Ingin Mengadu Saya dengan Pimpinan Polri?

Adapun dalam sidang vonis hari ini, Napoleon dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas bukti keterlibatannya dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Baca Juga: Endus Adanya Keganjilan dalam Kasusnya, Napoleon Bonaparte Protes Ditempatkan Bersama Buron yang Ditangkap oleh Tangannya Sendiri: Jeruji di sini Tak Akan memakan Badan dan Mental Saya

Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan vonis Napoleon. Diantaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

Vonis Brigjen Prasetijo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Source :Tribunnews.com Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x