"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon.
Usai melontarkan kelakarnya, Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian melakukan aksi goyangan ala aplikasi Tiktok. Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.
Setelah menyudahi aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan.
Adapun dalam sidang vonis hari ini, Napoleon dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas bukti keterlibatannya dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan vonis Napoleon. Diantaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.
Source | : | Tribunnews.com,Antaranews |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar