"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, dia juga dinilai sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Sementara hal meringankan, Prasetijo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.
"Pertimbangan yang meringankan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," tutur Damis. (*)