Gridhot.ID - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo yang juga menjerat Indra Kenz.
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Vanessa dan ayahnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).
Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Whisnu mengatakan, Vanessa dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.
Sebagai informasi, Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu.
Vanessa diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, ayah Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar dan menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Sedangkan adik Indra Kenz akan menjalani pemeriksaan pada 20 April 2022.
Usai dikonfirmasi terkait penahanannya, seketika akun Instagram Vanessa @vanessakhongg mendadak raib.
Mengutip Tribun Seleb, akun tersebut kini tidak bisa ditemukan dalam mesin pencarian di media sosial Instagram.
Padahal pada malam sebelum dilakukan penahanan, masih dapat ditemukan Instagram Vanessa Khong.
Selain itu, lewat Instagramnya itu Vanessa juga kerap memberikan jawaban terkait kasus Indra Kenz.
Adapun polisi sebelumnya sudah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus penipuan Binomo.
Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.
(*)