Find Us On Social Media :

Diam-diam Sembunyikan Aset Rp 35 Miliar di Kripto, Sikap Nathania Kesuma Kontras dengan Vanessa Khong yang Vokal Bantah Tuduhan, Adik Indra Kenz Kini Resmi Ditahan

Nathania Kesuma Adik Indra Kenz

Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Peran tersangka Nathania Kesuma

Baca Juga: Pacar Kakaknya Resmi Ditahan, Kini Giliran Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan, Nathania Kesuma Ikut Makan Uang Haram Rp 9,4 Miliar Hingga Dibelikan Rumah

Nathania, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun polisi sebelumnya sudah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus penipuan Binomo.

Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Dulu Berkoar Bantah Sembunyikan Harta Indra Kenz, Vanessa Khong Kini Resmi Ditahan, Akun Instagram Anak Rudiyanto Pei Mendadak Lenyap Usai Terancam 5 Tahun Penjara

(*)