Find Us On Social Media :

Diam-diam Sembunyikan Aset Rp 35 Miliar di Kripto, Sikap Nathania Kesuma Kontras dengan Vanessa Khong yang Vokal Bantah Tuduhan, Adik Indra Kenz Kini Resmi Ditahan

Nathania Kesuma Adik Indra Kenz

Gridhot.ID - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Penahanan dilakukan usai Nathania Kesuma menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022).

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Adapun sosok Natahia Kesuma jarang terekspos media dan tidak pernah buka suara soal kasus Binomo.

Sikapnya kontras dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong yang selalu vokal membantah segala tuduhan. 

Lantas siapa sosok Nathania Kesuma sebenarnya dan apa perannya?

Nathania merupakan adik dari Indra Kenz yang lahir Rantauprapat, Sumatera Utara pada 12 Desember.

Menilik akun Instagram @nathaniakesumaa yang telah digembok, adik Indra Kenz memiliki 13,6 ribu followers.

Status yang dituliskan Nathania di bio adalah La Vie Est Belle yang merupakan ungkapan dalam bahasa Prancis yang artinya 'hidup ini indah'.

Baca Juga: Selama Ini Beraksi di Belakang Layar, Adik Indra Kenz Punya Akun Kripto Rp 35 Miliar, Berikut Detail Aset yang Diterima Nathania Kesuma dari Kakaknya

Nathania memiliki pribadi yang sedikit pendiam dibanding kakaknya.

Hal itu terlihat pada unggahan YouTube Indra Kenz pada 3 Januari 2022 lalu, saat mereka menjalani karantina akibat Covid-19.

Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Peran tersangka Nathania Kesuma

Baca Juga: Pacar Kakaknya Resmi Ditahan, Kini Giliran Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan, Nathania Kesuma Ikut Makan Uang Haram Rp 9,4 Miliar Hingga Dibelikan Rumah

Nathania, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun polisi sebelumnya sudah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus penipuan Binomo.

Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Dulu Berkoar Bantah Sembunyikan Harta Indra Kenz, Vanessa Khong Kini Resmi Ditahan, Akun Instagram Anak Rudiyanto Pei Mendadak Lenyap Usai Terancam 5 Tahun Penjara

(*)