Masih menurut Rusdi, apabila nanti DKM dan W terbukti terlibat perselingkuhan, maka keduanya akan dipecat sebagai PNS dengan tidak hormat.
Hingga saat ini pemeriksaan internal terus dilakukan.
Meski dibebastugaskan, DKM dan W ternyata sejak awal telah mengajukan izin tidak masuk mulai Senin pekan ini.
Keduanya meminta waktu guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKI Telly Thaurussia, Rabu (11/5/2022) sore, mengutip Tribun Sumsel.
2. Terancam Diberhentikan dari ASN
Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin di pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dari monitoring yang dilakukan Kepala Bidang pengembangan dan supervisi Rusdi Laili, S. Sos menyebut langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai norma standar prosedur kepegawaian.
"Sebagai lembaga pembina kepegawaian kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN."
"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK" Ujar Rusdi kepada awak media di Kayuagung, Rabu (11/5/2022) sore.
Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan telah dibebas tugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.