Find Us On Social Media :

Polisi Mulai Terjun dan Usut Sampai ke Akar-akarnya, DKM dan W Sudah Terancam Dipecat dari Jabatan Menterengnya, Berikut Fakta Terbaru Kasus Perselingkuhan ASN di Sumatera Selatan

Peselingkuhan ASN di Sumsel yang kini sedang viral di sosial media

Terkait pernyataan kuasa hukum Briptu Suci Darma yang menyebut kliennya sempat mendapat kendala saat akan melaporkan suaminya, hal itu dibantah AKBP Tulus Sinaga.

"Bukan ditolak," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.

Baca Juga: Putrinya Keluar Islam Dinikahi Presenter Tampan, Ayah Melissa Aryani Pasrah, Begini Potret Terbaru Keluarga Choky Sitohang, Hubungan dengan Mertua Rukun dan Kompak

"Saya tidak mungkin menjelaskan ke teman-teman secara detail tentang semuanya karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak. Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan, sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Telah membuat laporan ke Polda Sumsel yang tak lain juga tempatnya bertugas, nyatanya upaya Briptu Suci sempat mengalami hambatan.

Hal ini diungkap, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Briptu Suci Darma.

"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.

Selain itu ada berbagai prosedur lain dari penyidik yang menurut Titis dan timnya tidak masuk akal.

"Mereka berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat. Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet," ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, Titis sangat menyayangkan sikap penyidik terhadap Briptu Suci Darma.

Baca Juga: Nindy Ayunda Punya Backingan? Bolak-balik Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan, Pengacara Rina Diana Murka: Orang Ini Tidak Tersentuh Hukum

Apalagi kliennya tersebut juga bertugas di Polda Sumsel yang semakin membuat Titis tidak habis pikir dengan perlakuan tersebut.

"Masak sih perlakuan mereka begini, ini Polwan loh, ini rumahnya, minimalkan terima saja laporan dia," ujarnya.

Setelah melalui proses yang dirasa memusingkan, akhirnya laporan Briptu Suci Darma diterima.

Secara gamblang Titis menyebut, laporan itu diterima setelah ada penyidik perempuan yang merasa prihatin dengan kasus ini.

"Akhirnya ada seorang polwan yang sangat baik, dia tugas di Subdit Kamneg (Polda Sumsel). Dia empati dengan kasus ini. Polwan itu bilang lapor saja pada saat saya piket, akhirnya kami melapor ditanggal 25 April tepat jam 21.00 malam," ujarnya.

Titis mengungkapkan, kliennya sangat berharap mendapat keadilan atas rasa sakit hati yang sudah dia rasakan.

Briptu Suci Darma sangat berharap proses hukum atas laporan yang sudah dibuatnya bisa diproses sebagaimana hukum berlaku serta suaminya diberhentikan sebagai ASN.

"Nanti tuntutan lain akan kita tentukan lagi apakah itu pembatalan pernikahan atau perceraian. Sebab menurut kami ada dualisme yang perlu kami pelajari lagi. Bila perkawinan yang ada cacat seperti ini, itikad buruk, pembohongan, ya kami bisa membatalkan. Cuma kan karena dia (Briptu Suci) lagi hamil, itu yang jadi pertimbangan bagaimana selanjutnya," kata Titis.

(*)