Terkait sanksi terberat yang bakal diterima di jelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.
Ditambahkan bahwa BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.
"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.
Dilokasi yang sama, Sekretaris Daerah OKI, H. Husin mengatakan terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan prilaku individu dan pemerintah daerah menurut dia telah melakukan langkah-langkah cepat.
"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan Whatsapp, kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya kita panggil yang bersangkutan, artinya tidak ada pembiaran," Ungkap Husin.
Dijelaskan Sekda Husin untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa (10/5) di Mapolda Sumsel.
"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," ujarnya.
3. Diperiksa polisi
Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan memanggil DKM selaku terlapor.
"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujar Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga.