Find Us On Social Media :

Polisi Mulai Terjun dan Usut Sampai ke Akar-akarnya, DKM dan W Sudah Terancam Dipecat dari Jabatan Menterengnya, Berikut Fakta Terbaru Kasus Perselingkuhan ASN di Sumatera Selatan

Peselingkuhan ASN di Sumsel yang kini sedang viral di sosial media

Gridhot.ID - Kasus layangan putus versi ASN yang terjadi di Sumatera Selatan kini semakin besar.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kasus yang bermula dari pengakuan Briptu Suci Darma di Twitter ini akhirnya sudah resmi mulai diusut oleh pemerintah dan kepolisian.

DKM yang merupakan suami dari Briptu Suci sekaligus pelaku perselingkuhan ini kini mulai banjir hujatan dari netizen seluruh Indonesia.

Lalu apa yang terjadi usai semua aibnya sudah terbongkar habis dan diketahui seluruh Indonesia?

Dikutip Gridhot dari Surya, berikut fakta-fakta terbaru kasus perselingkuhan ASN di Sumatera Selatan:

1. DKM Dibebastugaskan

Laporan Polwan Suci ditindaklanjuti Pemkab OKI dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari tujuh orang, termasuk melibatkan Inspektorat.

Setelah tim khusus tersebut memeriksa Polwan Suci, Selasa (10/5/2022), Pemkab OKI pun mencopot jabatan DKM dan W.

"Benar sejak kemarin (selasa), keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai PNS (ASN)," kata Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022) sore dikutip SURYA.co.id dari Tribun Sumsel.

Baca Juga: Diselamati Tiara Marleen Bakal Jadi Calon Dokter, Mayang Kabarnya Diterima di Fakultas Kedokteran, Netizen Pertanyakan Kesanggupan Doddy Sudrajat: Mampu?

Keputusan tersebut diambil guna mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum PNS) tersebut," tambahnya.

Masih menurut Rusdi, apabila nanti DKM dan W terbukti terlibat perselingkuhan, maka keduanya akan dipecat sebagai PNS dengan tidak hormat.

Hingga saat ini pemeriksaan internal terus dilakukan.

Meski dibebastugaskan, DKM dan W ternyata sejak awal telah mengajukan izin tidak masuk mulai Senin pekan ini.

Keduanya meminta waktu guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKI Telly Thaurussia, Rabu (11/5/2022) sore, mengutip Tribun Sumsel.

2. Terancam Diberhentikan dari ASN

Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin di pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Baca Juga: Anak Gadisnya yang Tenang Tumbangkan Juara 1 Dunia Akane Yamaguchi Jadi Sorotan, Ayah Bilqis Prasista Langsung Dapat Chat dari Putrinya Usai Pertandingan Bulu Tangkis, Ini Isinya

Dari monitoring yang dilakukan Kepala Bidang pengembangan dan supervisi Rusdi Laili, S. Sos menyebut langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai norma standar prosedur kepegawaian.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN."

"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK" Ujar Rusdi kepada awak media di Kayuagung, Rabu (11/5/2022) sore.

Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan telah dibebas tugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.

Terkait sanksi terberat yang bakal diterima di jelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.

Ditambahkan bahwa BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.

"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.

Dilokasi yang sama, Sekretaris Daerah OKI, H. Husin mengatakan terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan prilaku individu dan pemerintah daerah menurut dia telah melakukan langkah-langkah cepat.

Baca Juga: Uang Korupsi Pejabat Dipakai untuk Perawatan di Korea, Begini Transformasi Siwi Widi Sebelum dan Sesudah Oplas, Potret Lawas Mantan Pramugari Garuda Indonesia Nyaris Tak Dikenali

"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan Whatsapp, kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya kita panggil yang bersangkutan, artinya tidak ada pembiaran," Ungkap Husin.

Dijelaskan Sekda Husin untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa (10/5) di Mapolda Sumsel.

"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," ujarnya.

3. Diperiksa polisi

Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan memanggil DKM selaku terlapor.

"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujar Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga.

Terkait pernyataan kuasa hukum Briptu Suci Darma yang menyebut kliennya sempat mendapat kendala saat akan melaporkan suaminya, hal itu dibantah AKBP Tulus Sinaga.

"Bukan ditolak," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.

Baca Juga: Putrinya Keluar Islam Dinikahi Presenter Tampan, Ayah Melissa Aryani Pasrah, Begini Potret Terbaru Keluarga Choky Sitohang, Hubungan dengan Mertua Rukun dan Kompak

"Saya tidak mungkin menjelaskan ke teman-teman secara detail tentang semuanya karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak. Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan, sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Telah membuat laporan ke Polda Sumsel yang tak lain juga tempatnya bertugas, nyatanya upaya Briptu Suci sempat mengalami hambatan.

Hal ini diungkap, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Briptu Suci Darma.

"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.

Selain itu ada berbagai prosedur lain dari penyidik yang menurut Titis dan timnya tidak masuk akal.

"Mereka berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat. Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet," ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, Titis sangat menyayangkan sikap penyidik terhadap Briptu Suci Darma.

Baca Juga: Nindy Ayunda Punya Backingan? Bolak-balik Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan, Pengacara Rina Diana Murka: Orang Ini Tidak Tersentuh Hukum

Apalagi kliennya tersebut juga bertugas di Polda Sumsel yang semakin membuat Titis tidak habis pikir dengan perlakuan tersebut.

"Masak sih perlakuan mereka begini, ini Polwan loh, ini rumahnya, minimalkan terima saja laporan dia," ujarnya.

Setelah melalui proses yang dirasa memusingkan, akhirnya laporan Briptu Suci Darma diterima.

Secara gamblang Titis menyebut, laporan itu diterima setelah ada penyidik perempuan yang merasa prihatin dengan kasus ini.

"Akhirnya ada seorang polwan yang sangat baik, dia tugas di Subdit Kamneg (Polda Sumsel). Dia empati dengan kasus ini. Polwan itu bilang lapor saja pada saat saya piket, akhirnya kami melapor ditanggal 25 April tepat jam 21.00 malam," ujarnya.

Titis mengungkapkan, kliennya sangat berharap mendapat keadilan atas rasa sakit hati yang sudah dia rasakan.

Briptu Suci Darma sangat berharap proses hukum atas laporan yang sudah dibuatnya bisa diproses sebagaimana hukum berlaku serta suaminya diberhentikan sebagai ASN.

"Nanti tuntutan lain akan kita tentukan lagi apakah itu pembatalan pernikahan atau perceraian. Sebab menurut kami ada dualisme yang perlu kami pelajari lagi. Bila perkawinan yang ada cacat seperti ini, itikad buruk, pembohongan, ya kami bisa membatalkan. Cuma kan karena dia (Briptu Suci) lagi hamil, itu yang jadi pertimbangan bagaimana selanjutnya," kata Titis.

(*)