Find Us On Social Media :

Korbannya Ditemukan Tewas Terbaring Bersimbah Darah dengan Tubuh Tertancap Gagang Pacul, Otak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Eno Farihah Justru Lolos dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Rontgen Eno Farihah beredar di media sosial.

GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus Eno Farihah (19) karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten yang tewas setelah diperkosa?

Melansir Kompas.com, enam tahun lalu, pemerkosaan dan pembunuhan secara sadis menimpa Eno Farihah (19), seorang karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten.

Eno tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar mes karyawan Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, 13 Mei 2016.

Dilansir dari tribunjateng.com, mayat Eno ditemukan terbaring tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang cangkul yang masih tertancap di bagian tubuhnya.

Belakangan diketahui inisiator dari pemerkosaan yang berujung pembunuhan ini adalah RA (16), yang tak lain adalah pacar korban.

Namun RA lolos dari hukuman mati karena statusnya yang merupakan anak di bawah umur.

Nasib berbeda dialami dua pelaku dewasa lainnya yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Polisi menyatakan, pemerkosaaan yang berujung pembunuhan sadis ini bermula saat RA mendatangi kamar Eno Farihah pada Kamis, 12 Mei 2016.

RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, RA dan Eno baru berpacaran sekitar satu bulan.

Baca Juga: Neneng Umaya Nekat Tusuk Leher Selingkuhan Suaminya dengan Pisau Dapur dan Gunting Rumput, Pakar Psikologi Forensik Ungkap Analisa Mengejutkan Soal Pelaku: Dikhianati Itu Menyakitkannya Luar Biasa

"Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu.

Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).

RA mengaku kesal karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh Eno.

Keesokan harinya, RA pun menemui dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), lalu mengajak mereka menghampiri Eno Farihah lagi ke kamarnya.

"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.

Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban.

RA Divonis 10 Tahun karena di Bawah Umur

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menyeret ketiga tersangka ke meja hijau.

Namun pada akhirnya mereka mendapatkan sanksi hukuman yang berbeda.

Baca Juga: Kini Minta Hukumannya Diringankan Karena Punya Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Tidur di Hotel dengan Janda Lala Sebelum Bunuh Handi & Salsabila, Ini Kronologinya

RA yang pertama kali mencetuskan ide untuk memerkosa korban dan mengajak kedua temannya, justru mendapatkan hukuman lebih ringan.

RA divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni 2016.

Ia dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

"Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni.

Pertimbangan mengenakan hukuman sepuluh tahun penjara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam sistem pengadilan anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

Meski dalam persidangan RA sempat membantah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, namun hakim meyakini RA adalah pelakunya berdasarkan bukti-bukti sidik jari hingga DNA yang ditemukan kepolisian.

Vonis Mati untuk Pelaku Dewasa

Sementara itu, dua pelaku yang diajak RA, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga: Bunuh Sertu Eka dan Istrinya Hingga Potong Jari Anaknya yang Masih Balita, Wabin Tabuni Kini Nyawanya Dicabut Peluru Tim Gabungan, Begini Kronologi Perburuannya

Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Eno Farihah.

"Menjatuhkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar, 8 Februari 2017.

Hakim juga menilai, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016.

Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka. (*)