Pitra menekankan bahwa Ayu hanya memperjuangkan apa yang menurutnya benar.
"Makanya sampai sekarang dia tidak minta maaf karena dia memperjuangkan apa yang selama ini dia yakini benar dan ia mengalami hal itu," ucap Pitra.
"Dia seorang perempuan, janganlah kita sudutkan dia mengaku hal yang tidak dia buat. Dia sudah jadi korban, dihajar jadi terdakwa, ini kan mengerikan sekali," lanjutnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia.
Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
(*)