Find Us On Social Media :

Rekam Jejaknya Dikuliti Adam Deni, Inilah Jaksa yang Disebut Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Dituding Pernah Terlibat Kasus Hingga Dicopot dari Kejari Kaltim

Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di PN Jakarta Utara.

Mengutip Tribunnews.com (8/7/2022), jaksa yang dimaksud Deni adalah Baringin Sianturi.

"Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya.

Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.

"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Hal ini disebutkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: 'Lawan Saya Punya Kekuasaan!' Adam Deni Merasa Dizalimi Dituntut 8 Tahun Penjara, Inilah 3 Hal yang Memberatkan Hukuman Seteru Ahmad Sahroni

Jaksa menyebut Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

Dokumen yang disebarkan oleh Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita 8 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sesumbar Ungkap Kasus Mulan Jameela dan Rachel Vennya, Adam Deni Akui Sempat Mau Bongkar Masalah Harta Juragan 99 Tapi Dilarang Ahmad Sahroni: Disuruh Take Down Postingan

(*)