Find Us On Social Media :

Siap-siap Harga Naik Lagi, Pemerintah Berencana Terapkan Cukai untuk BBM, Ini Tujuan Utamanya

Ilustrasi SPBU

Rencana perluasan pengenaan cukai sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat rapat panitia kerja (Panja) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, rencana tersebut merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika.

"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya... 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio.

Dalam paparannya, Febrio mengatakan, ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan, dan kajian.

Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

“Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol,” jelasnya.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

(*)