GridHot.ID - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte meluapkan emosinya dengan menggebrak meja dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Melansir tribunnews.com, M Kece datang menggunakan kursi roda yang didorong oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.50 WIB.
M Kece tiba dengan pengawalan ketat kepolisian, saat memasuki ruangan sidang, M Kace sempat menyapa pengunjung sidang.
"Sehat semuanya," kata M Kace.
Setelah sampai di kursi saksi, Hakim Ketua Djuyamto menanyakan kondisi M Kece setelah beberapa kali tidak hadir karena sakit.
"Gimana saudara saksi, sehat?" tanya Hakim
"Badan masih sakit yang mulia," jawab Kace.
"Tapi bisa mengikuti persidangan ini," tanya Djumyanto lagi.
"Iya siap yang mulia," ucap Kece.
Dilansir dari tribunjateng.com, diketahui jika Irjen Napoleon Bonaparte sempat emosi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Irjen Napoleon Bonaparte berang hingga menggebrak meja saat mendengar kesaksian M Kece.
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece.
Emosi Irjen Napoleon Bonaparte tak terbendung saat M Kece selaku saksi korban memberikan jawaban atas pertanyaan Napoleon.
Peristiwa bermula saat Napoleon mengkonfirmasi soal pernyataan Rasulullah memiliki mata merah, berjalan bungkuk, dan lain sebagainya kepada M Kece.
"Apakah saksi mengatakan bahwa Rasulullah itu matanya belo merah? tanya Napoleon.
"Saya tidak mengatakan demikian," jawab M Kece.
"Apakah saksi mengatakan Rasulullah itu berjalannya bungkuk?" tanya Napoleon.
"Saya tidak mengatakan demikian, hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan ke saya," kata M Kece.
"Apakah saudara mengatakan bahwa Rasulullah berteman dengan jin?" tanya Napoleon.
"Tidak," kata M Kece.
Emosi Napoleon semakin memuncak saat M Kece dianggap memberikan keterangan bohong soal kasus penistaan agama.
"Apakah saudara saksi menyatakan kepada saya dan teman-teman yang lain bahwa Rasulullah itu justru menyembah jin, bukan menyembah Allah?" ucap Napoleon.
"Tidak," singkat M Kece.
"Braaak," bunyi meja digebrak dan mengundang para peserta sidang bereaksi.
"Penista agama, penista agama," ucap beberapa orang yang hadir dalam sidang.
Dalam hal ini, Napoleon juga memutarkan sebuah video di dalam ruang sidang.
Video itu menampilkan percakapan antara Irjen Napoleon dan M Kece pada 17 November 2021 di Rutan Bareskrim Polri.
Hari itu, Irjen Napoleon hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB.
M Kece pun terlihat mendatangi Napoleon dan terlibat percakapan hingga berpelukan.
"Tiba-tiba saudara Kace datang, minta tolong pada petugas ingin menemui saya. Video ini dibuat petugas yang antar saya ke Lapas Cipinang," kata Irjen Napoleon.
Kepada M Kece, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu bertanya soal maksud dan tujuan menemui dirinya saat itu.
Bahkan, kata Napoleon, M Kece sampai-sampai mengenakan pakaian resmi batik dan celana panjang.
Padahal, jelas Irjen Napoleon, seorang tahanan biasanya hanya mengenakan celana pendek ketika berada di dalam Rutan.
Dalam jawabannya, M Kece mengaku selalu memberi penghormatan kepada setiap orang.
"Dalam video itu Pak Kace sempat pakai pakaian resmi. Kelihatan sekali niat ketemu saya. Apa kasih penghormatan?" tanya perwira tinggi Polri aktif tersebut.
"Saya kepada setiap orang selalu memberikan penghormatan," jawab M Kece.
Merujuk pada video itu pula, Napoleon bertanya apakah sudah ada perdamaian usai insiden penganiayaan dan pelumuran kotoran manusia itu terjadi.
Sebab, dalam video yang diputar, Napoleon dan M Kece berbincang dengan hangat.
"Apa yang saksi lihat dari video itu? Apakah pada hari itu, telah tercipta satu perdamaian di antara kita?" tanya Napoleon.
"Iya, saya secara pribadi damai dengan Pak Napoleon, tidak ada dendam, tapi ada konsekuensi hukum," ucap Kece.
Peragakan adegan berpelukan
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Irjen Napoleon Bonaparte dan korban M Kece saling berpelukan saat persidangan.
Hal ini untuk memeragakan sebuah video yang dibawa pihak Napoleon sebagai bukti keduanya sudah sempat berdamai pada 17 November 2021.
Suasana akrab itu tercipta saat Napoleon hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Saudara kan tadi diperlihatkan video antara terdakwa dan saudara sempat berangkulan, saling maafan, kalau hari ini diulangi saudara berkeberatan ga? Artinya saling memaafkan walaupun proses hukum tetap jalan?" tanya Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan, Kamis (23/6/2022).
"Oh iya, jadi konsekuensi hukum tetap jalan, kalau memaafkan secara pribadi karena ajaran Tuhan Yesus memaafkan," jawab Kece.
Saat itu, Djuyamto meminta keduanya mengulangi adegan yang ada di dalam video tersebut.
Kece yang memakai kursi roda harus dibantu oleh petugas pengadilan untuk bangun dan memeragakan adegan berpelukan tersebut.
"Saya mendoakan supaya terus diberi kesehatan," doa Kece ke Napoleon.
Saat itu, peserta sidang yang hadir sontak memberikan tepuk tangan yang meriah kepada keduanya saat mereka berpelukan.
Di samping itu, Kece juga berteriak perdamaian ini dilakukan demi negara dan Pancasila.
"Demi Pancasila Indonesia, merdeka. Demi Pancasila Indonesia. Damai Indonesia umat beragama, jangan lagi saling serang," ucap Kece.
Diketahui, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).
Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.
Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)