Find Us On Social Media :

Wajib Tahu, Ada Aturan Terbaru Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Penjelasannya

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.

Dilansir dari PosKupang, pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini akan ada tiga kategori peserta prioritas.

Aturan Seleksi Prioritas I

Dijelaskan pada Pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

 Baca Juga: Dirilis Kemendagri Bulan Ini, Inilah Seragam Baru PNS dan PPPK 2022, Simak Arti dan Makna Batik Korpri yang Bercorak Emas

Selain itu, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Aturan Seleksi Prioritas II dan III

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;b. kompetensi;c. kinerja; dand. pemeriksaan latar belakang.