Find Us On Social Media :

Wajib Tahu, Ada Aturan Terbaru Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Penjelasannya

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dand. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Ini Link Download Latihan Soal Materi Sosial Kultural, Pelamar Umum Harus Ikut Ujian Berdasarkan Permen PANRB

Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

*) Catatan:

- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.- Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.- Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi, namun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Persyaratan bagi Pelamar Umum PPPK Guru 2022

Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut ini persyaratannya:

a. Warga negara Indonesia;b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana ataudiploma empat sesuai dengan persyaratan;g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;h. Surat keterangan berkelakuan baik; dani. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(*)