Find Us On Social Media :

Wajib Tahu, Ada Aturan Terbaru Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Penjelasannya

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

Aturan Pemilihan Sekolah PPPK Guru 2022

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.

Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Iwan.

 Baca Juga: Pemerintah Bakal Segera Buka Seleksi PPPK 2022, Inilah Guru yang Masuk dalam Kategori Prioritas I

Mendikbudristek menambahkan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek.

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022

Aturan tentang pelamar prioritas dijelaskan dalam Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 BAB II Pasal 5.

Selengkapnya, berikut ini rinciannya.

Pelamar prioritas I