Find Us On Social Media :

Gigit Jari Harus Tanggalkan Pangkat AKPB yang Disandangnya, Brotoseno Kini Diberhentikan Secara Tak Hormat dari Kepolisian, Status Pekerjaan Suami Tata Janeeta Diusik Gara-gara Ini

Tata Janeeta tetap tunjukkan kehangatan bersama suami, meski Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat

GridHot.ID - Suami Tata Janeeta diberhentikan secara tak hormat dari kepolisian.

Melansir tribunsolo.com, AKBP Brotoseno resmi dipecat dari anggota kepolisian.

Hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan eks napi korupsi itu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.

Adapun sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB.

Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH,"

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.

Baca Juga: Suami Tata Janeeta Resmi Dipecat dari Polri, Inilah Perjalanan Kasus Korupsi Raden Brotoseno yang Jadi Polemik, Prestasi Hingga Sosok Atasan Ramai Dipertanyakan

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH,"

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.

Sementara itu, dilansir dari grid.id, kabar suami Tata Janeeta diberhentikan secara tak hormat dari kepolisian ini mendadak jadi perbincangan lagi, mengingat kasus korupsi yang sempat menjeratnya.

Sebelumnya, Raden Brotoseno tak dipecat Polri meskipun sempat tersangkut kasus korupsi.

Ia diduga kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri.

Namun, Mabes Polri dikabarkan sudah memberhentikan AKBP Raden Brotoseno atau suami Tata Janeeta.

Dikutip dari TribunJabar.id, Raden Brotoseno adalah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).

Sepak terjang Raden Brotoseno di kepolisian diakui cukup cemerlang.

Pria lulusan Universitas Indonesia itu juga disebut pernah menjadi Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri.

Baca Juga: Status Brotoseno Masih Jadi Polisi Aktif, Ternyata Ini Sosok Cepu yang Sindiran Pedasnya Bikin Suami Tata Janeeta Terancam Dipecat dari Perwira Polri

Kemudian dari Bareskrim, ia sempat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkarier di KPK, Raden Brotoseno sempat mengusut kasus korupsi yang menjerat Angelina Sondakh.

Seperti yang banyak diberitakan, Angelina Sondakh tersangkut kasus korupsi Wisma Atlet pada 2011.

Angelina Sondakh pun sempat diisukan menikah siri dengan Raden Brotoseno.

Setelah berkarier di KPK, ia pun kembali ditugaskan di Polri dan ia tersandung kasus suap.

Kala itu, suami pelantun lagu 'Sang Penggoda' ini dinyatakan menerima hadiah dalam proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dikutip dari Fotokita.Grid.ID, usai kasus tersebut padam, kini status pekerjaan Brotoseno kembali diusik.

Sebab, Brotoseno terbukti menerima suap saat menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Setelah menjalani hukuman penjara, profesi Brotoseno menjadi pertanyaan banyak pihak.

Baca Juga: Najwa Shihab Sindir Kasus Suaminya Si Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat Polri, Tata Janeeta Bak Angkat Bicara, Unggah Foto Bareng Raden Brotoseno Sambil Singgung Hal Ini

Namun, suami Tata Janeeta ini sampai mendapat pembelaan dari jenderal polisi.

Peneliti dari lembaga ICW (Indonesia Corruption Watch), Kurnia Ramadhana, menyampaikan, awal Januari 2022 lalu pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada.

Isi surat ICW ini berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

Ia menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Kemudian, pada Februari 2020, ia disebut dinyatakan bebas bersyarat.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.

Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi, yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," jelasnya.

Baca Juga: Kontroversi Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta Tak Dipecat Polri Padahal Mantan Napi Korupsi, Unggahan Istri Disorot: Namanya Cobaan Akan Selalu Ada

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."

"Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," tegas Kurnia. (*)