Singkatnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Beruntung, merek PStore Glow yang sebelumnya didaftarkan, telah dikabulkan oleh Majelis Banding Merek.
Status tersangka Putra Siregar dan penyidikan di Bareskrim dihentikan.
Sebagai informasi, MS Glow kalah gugatan dari PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.
Dalam kasus ini, pihak tergugat yang meliputi PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia, kalah dari Putra Siregar.
Pihak MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar dan menghentikan produksi.
Keputusan PN Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Shandy juga menyatakan pihaknya tetap beroperasi usai PN Surabaya memberi putusan terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.
"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," papar Shandy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Pihaknya menjelaskan bahwa MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, Rabu (13/7/2022).
(*)