Gridhot.ID - Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.
Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani mengaku pernah dimintai uang damai senilai Rp 60 miliar terkait perseteruan merek PS Glow dan MS Glow.
Lewat akun Instagram pada Minggu (17/7/2022), Septia mengunggah foto lembar somasi yang dilayangkan bos MS Glow, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Dalam somasi tersebut, bos MS Glow meminta pihak Putra Siregar untuk menarik produk dengan merek PS Glow, PStore Glow, PS Glow Men, PStore Glow Men dan PStore for Men.
Hal ini terjadi pada tahun 2021, di mana Septia langsung mengajak bos MS Glow untuk bertemu, tetapi berujung Instagramnya diblokir.
"Lawyer kami membalas somasi tersebut isinya meminta agar mereka menarik somasi mengingat yang memproduksi adalah PT bukan suami saya secara pribadi," tulis Septia, Senin (18/7/2022).
Tak lama kemudian, Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri atas tuduhan menggunakan merek MS Glow dan penipuan.
"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," jelasnya.
Namun, upaya mediasi gagal meski pihak PS Glow sudah menghentikan, menarik barang, mengganti warna produk dan ingin menyerahkan merek PStore Glow ke Shandy.
Septia menduga, gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihaknya tidak bisa memenuhi uang damai.
"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan "UANG DAMAI" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)."
Singkatnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Beruntung, merek PStore Glow yang sebelumnya didaftarkan, telah dikabulkan oleh Majelis Banding Merek.
Status tersangka Putra Siregar dan penyidikan di Bareskrim dihentikan.
Sebagai informasi, MS Glow kalah gugatan dari PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.
Dalam kasus ini, pihak tergugat yang meliputi PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia, kalah dari Putra Siregar.
Pihak MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar dan menghentikan produksi.
Keputusan PN Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Shandy juga menyatakan pihaknya tetap beroperasi usai PN Surabaya memberi putusan terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.
"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," papar Shandy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Pihaknya menjelaskan bahwa MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, Rabu (13/7/2022).
(*)