Find Us On Social Media :

Tanpa Dijemput Paksa Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Ternyata Sudah 18 Hari Dicekal, Pengacara Justru Ngaku Belum Terima Surat, Kok Bisa?

Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri terkait kasus penyekapan mantan sopirnya

Gridhot.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan mantan sopir pribadinya, Sulaiman.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar (Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri)," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Zulpan mengungkapkan, surat pencekalan terhadap Nindy sudah diterbitkan polisi beberapa waktu lalu.

"Sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ungkap Zulpan.

Kendati demikian, Zulpan tidak menjelaskan secara rinci terkait pencekalan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Nindy, Eka Prasetya justru mengaku belum menerima surat pencekalan kliennya.

"Kami belum menerima kabar resmi, surat, atau apa pun," tegas Eka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Saat dimintai penegasan kembali soal pernyataan tersebut, Eka kembali mengaku pihak Nindy belum menerima surat pencekalan dari polisi.

Baca Juga: 'Dia Bukan Gembong Narkoba!' Heboh Kabar Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Pengacara Pastikan Satu Hal, Terungkap Status Janda Askara di Kasus Dugaan Penyekapan

"Belum ada," ujar Eka Prasetya.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah 3 kali mangkir.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Pada Kamis (28/7/2022) malam, Nindy akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor usai tiga kali mangkir.

Pelantun 'Untuk Sahabat' itu disebut selesai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sendiri tidak membeberkan secara rinci pukul berapa Nindy hadir untuk menjalani pemeriksaan.

"Semalam saudari N sudah hadir ke Polre Jakarta Selatan, kemudian memberikan keterangan," kata AKP Nurma ditemui Tribunnews.com di kantornya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Disebut Iming-imingi Korban dengan Hal Ini Agar Cabut Laporan, Mantan Istri Askara Terancam 8 Tahun Penjara?

Kedatangan Nindy, kata Nurma, tanpa adanya jemput paksa yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Datang sendiri saudari N, saudari kita N datang sendiri kemudian memberi keterangan," katanya.

Kata Nurma, Nindy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan ini.

"Untuk sementara ini, saudari N sebagai saksi, dan kemudian untuk keterangannya nanti lebih jelas, mungkin kita bisa memperdalam kembali untuk meminta keterangan dari saudari N," ungkap Nurma.

Sebagai informasi, istri Sulaiman bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy diduga menjadi korban penyekapan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca Juga: Nindy Ayunda Punya Backingan? Bolak-balik Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan, Pengacara Rina Diana Murka: Orang Ini Tidak Tersentuh Hukum

(*)