Find Us On Social Media :

Kabar Bharada E yang Disebut Jago Tembak Terpatahkan, Wakil Ketua LPSK Beberkan Riwayat Pegang Pistol Sang Polisi Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Susno Duadji Sampai Usulkan Cara Ini

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

GridHot.ID - Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.

Terbaru mengenai sosok Bharada E.

Dia disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Diketahui dari Tribunnews, polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Banyak pakar menilai, dengan pasal ini, tim khusus bentukan Kapolri melihat Bharada E tidak sendirian dalam kasus kematian Brigadi J dan bakal ada tersangka lain.

Perlahan terungkap, jika Bharada E bekerja menjadi bawahan Ferdy Sambo bukan sebagai ajudan, tapi sopir pribadinya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan penetapan tersangka tak berhenti sampai Bharada E.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus. Jadi, tetap berkembang. Sebagaimana rekan-rekan ketahui, masih ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa pada beberapa hari ke depan," ujar Andi Rian Djajadi di sela konferensi pers penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (4/8/2022).

 Baca Juga: 3 Senior Irjen Ferdy Sambo Kompak Akui Bharada E Sakti Sampai Disebut Punya Kekuatan yang Melebihi Jenderal, Mantan Kabareskrim Polri: Pangkat Paling Rendah yang Ngawal Kolonel

Sebelum menjadi tersangka, Bharada E disebut sebagai ajudan Ferdy Sambo karena kemampuannya sebagai jago tembak nomor 1 di Resmien Pelopor Korps Brimob.